Musyawarah penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) telah dilaksanakan dengan tujuan melakukan validasi, finalisasi, dan penetapan keluarga miskin yang berhak menerima bantuan."
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen penting seperti pemerintah desa, BPD,pendamping desa, ketua bumdes tokoh masyarakat, unsur perempuan, dan yang secara aktif berpartisipasi dalam proses pembahasan atau perengkingan.
Proses penetapan dilakukan secara transparan dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, antara lain berdasarkan data DTKS, tingkat kesejahteraan rumah tangga, serta tidak adanya duplikasi bantuan."
Diharapkan dengan adanya musyawarah ini, BLT DD dapat tersalurkan secara adil dan merata, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan meringankan beban ekonomi."
Seluruh pihak juga diimbau untuk mengawasi pelaksanaan penyaluran agar berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku